Biaya Kuliah
KOMPONEN BIAYA KULIAH BEASISWA YAYASAN PENDIDIKAN WIDYA TANI YOGYAKARTA
INSTITUT PERTANIAN (INTAN) YOGYAKARTA ANGKATAN TAHUN 2025
BIAYA KULIAH SEMESTER 1 :
-
GELOMBANG 1, 15 NOVEMBER 2024 s/d 31 MARET 2025
PENDAFTARAN..................................................................: Rp. 200.000
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) per Semester.................: Rp. 3.000.000
............................................................................................ Rp. 3.200.000 -
GELOMBANG 2, 1 APRIL 2025 s/d 30 JUNI 2025
PENDAFTARAN..................................................................: Rp. 200.000
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) per Semester.................: Rp. 3.500.000
............................................................................................. Rp. 3.700.000 -
GELOMBANG 3, 1 JULI 2025 s/d 09 SEPTEMBER 2025
PENDAFTARAN..................................................................: Rp. 200.000
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) per Semester.................: Rp. 4.000.000
............................................................................................. Rp. 4.200.000
KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENGEMBALIAN BIAYA KULIAH
- Tersedia Beasiswa Yayasan berupa potongan sebesar 50% Biaya UKT bagi 10 pertama untuk masing-masing fakultas pada setiap gelombang.
- Beasiswa Yayasan dapat diperpanjang pada semester 2-8 dengan syarat :
- Aktif mengikuti perkuliahan pada semester atau tidak mengambil cuti semester;
- IP pada semester sebelumnya minimal 2.75;
- Surat keterangan aktif di UKM;
- Rekomendasi dari Dosen Pembimbing Akademik;
- Bagi pendaftar yang sudah melakukan pembayaran pendaftaran, diharapkan segera mengunggah bukti pembayaran melalui Web PMB.
- Setelah itu pendaftar menghubungi admin untuk dilakukan verifikasi dan dilanjutkan pelunasan pembayaran biaya kuliah semester 1, lalu konfirmasi kembali kepada admin melalui WA dan mengunggah bukti pembayaran ke Web PMB.
- Bagi pendaftar yang diterima di PTN, biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan 50%.
- Pengajuan pengunduran diri dari Institut Pertanian (Intan) Yogyakarta, maksimal 3 hari setelah pengumuman diterima di PTN dengan menunjukkan bukti diterima di PTN.